Grid.ID - Kasus Prank KDRT Baim Wong naik ke tingkat penyidikan.
Seperti yang kita tahu, Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven, harus menghadapi masalah hukum setelah konten prank KDRT yang mereka buat.
Salah satu dari berbagai laporan prank KDRT Baim Wong kini bahkan telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Informasi ini didapat dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan, awalnya ada tiga laporan polisi terhadap Baim dan Paula.
Namun, salah satu pelapor telah mencabut laporannya.
Pihak yang mencabut laporan adalah pria berinisial ARH.
Pria itu sebelumnya melaporkan Baim dan Paula dengan Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE pada 4 Oktober 2022.
Sementara itu, laporan polisi yang dibuat Tengku Zanzabella telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Tengku Zanzabella yang saat itu mewakili Sahabat Polisi Indonesia belum mencabut laporannya terhadap Baim Wong.
Baca Juga: Bikin Konten Bareng, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tak Dampingi Kameramen saat Dipanggil Polisi
Tengku Zanzabella melaporkan pasutri itu dengan Pasal 220 KUHP yang perkaranya masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.