"Kalau rumah di area Bodetabek ini DP rumah yang ideal biasanya 30 persen dari harga rumah ya, ini yang biasanya berat," ujar Ariko.
Ia menambahkan, hal itu bisa diringankan jika calon pembeli rumah memiliki kolateral (penjaminan) senilai dari 30 persen dari harga rumah yang ingin dibangun atau dibeli.
Syarat KPR FLPP
Dikutip dari Kompas.com, (26/5/2021), untuk bisa menjadi penerima KPR subsidi FLPP, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut.
Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewakan kepada orang lain.
Keuntungan KPR FLPP
Sementara itu, ada sejumlah keuntungan yang didapat oleh mereka yang mengambil KPR FLPP, yakni sebagai berikut.
Down payment atau uang muka lebih ringan ketimbang jenis KPR lain.
Suku bunga maksimal 5 persen.
Sudah termasuk premi asuransi kebakaran dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas.
Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur atau nasabah, dengan jangka waktu KPR maksimal adalah 20 tahun.