Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanggapi soal tuntutan yang diterima kliennya dari Jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa menghormati tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan Brigadir J (JPU).
"Pertama kami menghormati tuntutan ini yang sudah disampaikan jaksa penuntut umum yang sudah menjalankan fungsinya dalam perkara ini," ujar Rasamala Aritonang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Akan tetapi, pihak Ferdy Sambo tak menyerah dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
Pihaknya akan kembali maju untuk melakukan pledoi atau nota pembelaan.
"Tapi pastinya setelah tuntutan ini kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim dalam waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan atau pledoi," lanjutnya.
Belum diketahui secara pasti apakah Ferdy Sambo yang akan membacakan nota pembelaan atau pledoi secara langsung atau diwakili penasihat hukum.
"Baik nanti (pledoi) disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi maupun kami sebagai penasihat hukum," terangnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo pun mau memberikan tanggapan secara utuh terkait tuntutan kliennya di persidangan selanjutnya.
"Jadi nanti bagaimana respons dalam tuntutan ini kami akan sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam nota pembelaan kami," katanya.
Terkait apa saja yang akan disampaikan dalam agenda pledoi nantinya, Rasamala Aritonang menyebut akan mengcounter balik pernyataan JPU.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |