"Sebagian besar akan mengcounter apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutup Rasamala Aritonang.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup berdasarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Setelah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengar tuntutannya.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |