Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU sebelumnya telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo yang juga suami Putri Candrawathi, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi pada siang ini.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |