Sebab, Sambo "hanya" dituntut penjara seumur hidup dan Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Menurut pihak keluarga Brigadir J, kedua terdakwa pembunuhan berencana Yosua itu seharusnya diganjar hukuman maksimal, hukuman mati.
Sebabnya, kata Samuel, Sambo telah merencanakan pembunuhan yang keji terhadap putranya.
Sementara, Putri ia nilai sebagai sumber masalah peristiwa yang berujung pada tewasnya Yosua.
"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi."
"Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," kata Samuel.
Samuel pun berharap Majelis Hakim kelak menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Putri, Sambo, dan terdakwa pembunuhan Yosua lainnya.
"Satu-satunya harapan kami adalah kepada Majelis Hakim yang mulia, inilah tumpuan, harapan kami, keluarga kami selaku ayah dan ibunya almarhum," ucap Samuel.
"Kami sangat berharap sekali Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami atas meninggalnya almarhum anak kami, Yosua, yang direnggut nyawa secara paksa," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Kejanggalan dari Skenario yang Diceritakan oleh Putri Chandrawathi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |