Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan masih berharap bisa bertemu dan berdamai dengan istrinya, Venna Melinda.
Oleh karena itulah kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffrey Simatupang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
“Kenapa kami mengajukan permohonan (penangguhan), yang pertama agar pak Ferry bisa menjalankan komunikasi (dengan Venna) untuk mengupayakan perdamaian,” kata Jeffrey kepada awak media dalam sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).
“Kalau ditanya mau nggak sih pak Ferry bertemu dengan ibu V? Sangat mau dan itulah yang diinginkan oleh pak Ferry,” tambahnya.
Menurut Jeffrey, timnya akan mengupayakan yang terbaik untuk mencapai restorative justice antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Jeffrey sangat berharap Ferry dan Venna bisa duduk bersama untuk mengungkapkan keinginan masing-masing hingga mencapai perdamaian.
“Bagaimana caranya tentu kedua belah pihak mengungkapkan keinginan masing-masing duduk bersama mencari jalan tengah yang terbaik untuk kedua belah pihak sehingga ketika ditemukan jalan tengah, bisa mencapai win-win solution lalu kemudian bagaimana kita mencapai keadilan restorative tersebut,” ungkapnya.
Meski mengupayakan mediasi, Jeffrey mengungkapkan bahwa Ferry akan tetap menjalani proses hukum dengan kooperatif.
Lebih lanjut, Jeffrey mengaku sedang mempelajari lebih dalam tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
Pasalnya, Ferry Irawan masih memiliki peluang untuk mendapatkan hukuman penjara hanya 4 bulan, alih-alih 5 tahun.
Baca Juga: Frustasi Venna Melinda Harus Bayar Utang Ferry Irawan Tiap Bulan, Nominalnya Bikin Elus Dada
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |