Hal ini lantaran pihak Jeffrey masih mempertanyakan kebenaran tentang hidung Venna yang retak akibat perbuatan Ferry.
“Kami mempertanyakan apakah benar bahwa hidungnya patah, apakah itu menyebabkan penyakit, apa itu menghalangi mata pencaharian dan kehidupan sehari-hari? Kalau memang tiga hal itu tidak terpenuhi maka pasal 44 ayat 4 PKDRT bisa diterapkan dalam perkara pak Ferry yang ancaman hukumannya adalah 4 bulan penjara,” paparnya.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |