Selama ini Richard Eliezer secara kooperatif sebagai pelaku yang bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
“Yang kedua, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yang dari awal konsisten dari awal, kemudian kooperatif bekerja sama,”
"Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |