"Apa saja sih syaratnya untuk menjadi pasal 44 ayat 4, yang pertama tidak menimbulkan penyakit, yang kedua dapat melakukan mata pencahariannya, yang ketiga dapat melakukan kegiatan sehari-hari," ungkap Jeffry Simatupang.
Selain itu, Jeffry Simatupang mengungkapkan bahwa Venna Melinda tampak sehat dan langsung bisa menjalani aktivitas dengan tampil di beberapa program televisi.
"Nah sekarang kan kita melihat nih bahwa pelapor Dia sudah muncul di Tv dalam keadaan baik. Maka saya minta Pasal 43 ayat 4 dapat diterapkan dalam perkara yang diduga dilakukan Pak Ferry, sehingga kalau pasal itu diterapkan maka Pak Ferry tidak harus dilakukan penahanan," ungkap Jeffry Simatupang.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |