Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, foto Venna Melinda yang terluka dan mengeluarkan dari hidungnya beredar di media sosial.
Hal tersebut diduga karena Venna Melinda mendapatkan kekerasan dari suaminya, Ferry Irawan.
Venna Melinda dikabarkan mengalami patah tulang hidung karena kejadian tersebut.
Akibatnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kini, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mendesak Venna Melinda untuk membuka hasil rekam medis patah tulang hidungnya ke publik.
"Iya itu kan memang kewajiban mereka kan kalau memang terjadi terjadi patah tulang hidung, kami justru menunggu supaya informasi ini menjadi informasi akurat. Supaya masyarakat umum ini benar-benar mengetahui fakta sebenarnya benar nggak tulang hidungnya patah," ungkap Jeffry Simatupang saat dikutip Grid.ID melalui Live Zoom, Rabu (18/1/2023).
Jika rekam medis patah tulang hidung Venna Melinda tidak terbukti, maka Jeffry Simatupang meminta agar Ferry Irawan tidak perlu ditahan karena pasal yang disangkakan berubah menjadi pasal 44 ayat 4.
"Saya jelaskan sekali lagi kalau emang tulang hidung tidak patah, maka saya harap pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pak Ferry, ancaman hukuman pasal 44 ayat 4 adalah 4 bulan penjara, kalau 4 bulan penjara maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan," ungkap Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang menjelaskan poin-poin pasal 44 ayat 4.
Baca Juga: Pengacara Ferry Irawan Nyatakan Siap Mundur! Asal Venna Melinda Berani Buktikan Patah Tulang Hidung
"Apa saja sih syaratnya untuk menjadi pasal 44 ayat 4, yang pertama tidak menimbulkan penyakit, yang kedua dapat melakukan mata pencahariannya, yang ketiga dapat melakukan kegiatan sehari-hari," ungkap Jeffry Simatupang.
Selain itu, Jeffry Simatupang mengungkapkan bahwa Venna Melinda tampak sehat dan langsung bisa menjalani aktivitas dengan tampil di beberapa program televisi.
"Nah sekarang kan kita melihat nih bahwa pelapor Dia sudah muncul di Tv dalam keadaan baik. Maka saya minta Pasal 43 ayat 4 dapat diterapkan dalam perkara yang diduga dilakukan Pak Ferry, sehingga kalau pasal itu diterapkan maka Pak Ferry tidak harus dilakukan penahanan," ungkap Jeffry Simatupang.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |