Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pengacara kondang Razman Arif Nasution tidak terima gugatannya terhadap Dokter Richard Lee ditolak.
Razman sepakat dengan timnya akan mengajukan banding.
"Untuk Richard Lee kami putuskan banding," kata Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Razman juga menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang diajukannya.
Ia pun bakal melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
"Aneh, masa pokok perkaranya tidak diperiksa."
"Dia kasih putusan NO. Putusan NO itu kan untuk putusan sela, bukan di akhir," tegas Razman.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution mengajukan gugatan pada Dokter Richard Lee sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022, karena memutus kuasanya sebagai pengacara secara sepihak.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, gugatan Rp20,7 miliar Razman Nasution terhadap Dokter Richard Lee tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sebab permintaan Razman dinilai dianggap tidak masuk akal.
Baca Juga: Beri Edukasi, dr. Richard Lee Kembali Sentil Artis yang Promosikan Obat Diet Berbahaya
Bahkan, Razman dianggap melanggar kesepakatan kerja dengan Dokter Richard Lee karena tidak memenuhi permintaan klien-nya.
Adapun keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Rp20,7 miliar Razman Arif Nasution pada Dokter Richard Lee dibacakan pada 21 Desember 2022 lalu.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |