Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution memutuskan untuk ajukan banding terhadap Dokter Richard Lee.
Razman tidak terima gugatannya terhadap Richard Lee ditolak.
"Untuk Richard Lee, kami putuskan banding," kata Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Bahkan, rival Hotman Paris itu pun menegaskan akan memperkarakan gugatannya sampai kapanpun.
"Saya sudah bilang sama Richard, kapanpun, dimanapun, jangan kan di dunia, di akhirat pun ku lawan," tegas Razman.
Lebih lanjut, Razman juga siap melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial.
Sebab ia menilai Hakim bersikap janggal terhadap gugatannya pada Richad Lee.
"Aneh, masak pokok perkaranya tidak diperiksa. Dia kasih putusan NO. Putusan itu kan untuk putusan sela, bukan akhir."
"Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh Majelis Hakim. Main aman hakimnya," pungkas Razman.
Diketahui, Razman Arif Nasution mengajukan gugatan pada Dokter Richard Lee sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022, karena memutus kuasanya sebagai pengacara secara sepihak.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |