Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang Obstruction of Justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin terpaksa diskors.
Penundaan sidang terhadap Arif Rachman lantaran terjadi kesalahan komunikasi antara Penasihat Hukum dan Hakim.
Arif Rachman terpantau Grid.ID memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.10 WIB, Kamis (19/1/2023).
Arif Rachman yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih pun duduk di kursi hadapan hakim.
Kemudian, Penasihat Hukum menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa ada 4 saksi ahli yang dihadirkan untuk Arif Rachman.
Keempat saksi tersebut terdiri dari ahli psikologi forensik, ahli hukum pidana, dan guru besar pidana.
Penasihat Hukum pun meminta agar saksi diperiksa dengan dua kloter.
"Doktor Henri dan Doktor Nur diperiksa bersama, lalu doktor Nathanel dan Doktor Riyadi bersamaan," ujar kuasa hukum Arif Rachman.
Kemudian, Hakim justru mengatakan bahwa dari info yang diterima, ada saksi dari Arif Rachman yang tak hadir.
Hal tersebut yang membuat sidang Arif Rachman didahulukan dibandingkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Saksi saudara tidak hadir, itu informasi awal kenapa kami ubah kembali, dengan perhitungan kalau tidak hadir sidang bisa selesai segera," ujar Hakim.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |