"Tapi kok ini datang," imbuhnya.
Sementara itu, seharusnya memang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih dahulu disidangkan.
"Itu yang agenda kita sampaikan karena tidak akurat, tidak dicek lagi jadi seperti ini, jadi tidak pas" keluh Hakim.
"Kita tidak bisa terlepas dr agenda yang disampaikan," ujarnya.
Kemudian Hakim Ketua pun menanyakan apakah saksi dari Hendra Kurniawanwan dan Agus Nurpatria sudah tiba.
"Kami perlu tahu dulu untuk terdakwa Hendra dan Agus apa saksi sudah datang apa belum," katanya.
Setelah mengetahui bahwa saksi dari dua terdakwa tersebut sudah hadir, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang Arif Rachman.
"Anda di skors dulu, untuk kami dengarkan saksi dari Hendra dan Agus," kata Hakim.
"Untuk ini kita skors dulu untuk terdakwa Arif sampai pemeriksaan terdakwa Agus dan Hendra," tutup Hakim menunda sidang Arif Rachman.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |