"Semestinya dari keterangan ahli ini, Hendra Agus maupun Irfan tidak boleh dihukum," tutupnya.
Seperti diketahui, terdapat 4 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam sidang Agus Nurpatria.
Selain ahli pidana Agus Surono, 3 saksi lainnya yang menjadi saksi untuk Agus Nurpatria yaitu Ahli Bahasa, Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik, Dr. Robintan Sulaiman.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |