Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.
"Nanti satu pintu ya, permasalahan ini akan dijawab oleh pak Ketua (Agung Suprio)," ujar Mimah dihubungi terpisah.
Protes yang dilayangkan Deddy Corbuzier berdasarkan Pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku dan Penyiaran (P3) yang berisi mengatur tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber.
Ada tiga poin yang memuat peraturan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber di televisi:
A. Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
B. Wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber.
C. Wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.
Tanggapan KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak melarang stasiun televisi melakukan wawancara terhadap Fajar Sad boy.
Lewat unggahan video Instagram, pihak KPI memberikan penjelasannya.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis pihak KPI dikutip dari akun @kpipusat, Kamis (19/1/2023).
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |