Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan tersebut.
LPSK menyebut jaksa dalam perkara ini tidak menghargai rekomendasi pihaknya terkait status justice collaborator (JC) pada Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Pihaknya justru mengaku menghargai LPSK dan peran terdakwa Bharada E dalam membongkar kasus ini.
"Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun. "
"Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun," lanjutnya.
Menurut Fadil, jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengajukan tuntutan kepada Bharada E.
"Maka, kami mempertimbangkan itu, rekomendasi LPSK, dari masyarakat kami menilai, bagaimana perhatian publik, netizen, sehingga kami turunkan dari mendekati Pak Ferdy Sambo."
"Ini pertimbangan jaksa cukup berat, kami mempertimbangkan banyak aspek," tutur Fadil.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Akan Digelar Pekan Depan
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |