Sedangkan Eliezer diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Lalai Sebagai Ayah dan Suami, Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Putri Candrawathi serta Anak-anaknya
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |