"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," ujar Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Ini Perkataan Yosua yang Dianggap Lancang, Ferdy Sambo Langsung Naik Pitam Perintahkan Richard Hajar
5 Rekomendasi Drakor Bae Hyun Sung Selain Family By Choice, Adu peran Sama Kim Woo Bin hingga Jaehyun NCT
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |