Grid.ID- Terdakwa Richard Eliezer menyampaikan pesan pilu untuk tunangannya, Angelina Kristanto dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).
Richard Eliezer mengaku ikhlas bila Angelina Kristanto mempunyai keputusan lain soal masa depan hubungan mereka.
Richard Eliezer mengatakan, tidak akan memaksa tunangannya untuk menunggu dirinya menjalani proses hukum atas perkaras tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Terdakwa Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).
“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” ucap Terdakwa Richard Eliezer.
“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga.”
Richard dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan juga menyampaikan permintaan maaf kepada Angeline Kristanto.
Lantaran, akibat dirinya terlibat dalam perkara tewasnya Brigadir J, rencana pernikahan yang sudah rencanakan tertunda.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” kata Richard Eliezer.
Selain kepada Angeline Kristanto, Richard Eliezer juga memohon maaf kepada orangtuanya yang kini sedih hingga kehilangan pekerjaan.
“Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, “mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini”, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard Eliezer.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Richard Eliezer Pertanyakan Keadilan Untuknya
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini.”
Untuk diketahui, Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J didakwa bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 12 tahun penjara.
Angka tuntutan tersebut, didasarkan JPU karena peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai ekesekutor tewasnya Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Pesan Richard Eliezer untuk Tunangannya: Saya Tidak Paksa Kamu Menunggu, Bahagiamu adalah Bahagiaku
Hartanya Terkuras saat Nyaleg, Artis Ini Tak Gengsi Banting Stir Jadi Pramusaji: Buat Anak Istri
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |