Gustaf Kawer selaku kuasa hukum para korban, saat ditemui sesuai persidangan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim atas terdakwa Helmanto.
Ia menilai putusan hakim telah memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan berbagai aspek lainnya.
”Putusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.
Hakim dengan berbagai pertimbangan mampu menentukan adanya keterlibatan terdakwa dalam Pasal 340 KUHP,” kata Gustaf dikutip dari Kompas.id.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.
Para korban membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.
Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.
Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi