Informasi ini disampaikan oleh istri tersangka yakni N yang sebelumnya telah kabur karena pernah diancam akan dibunuh sang suami.
N menyampaikan, informasi tersebut ia dapat dari pengakuan ibunya sendiri.
Ibu mertua tersangka mengaku pernah tiga hari disandera tanpa makan hanya minum.
Ternyata, Nanang juga berbuat cabul kepada ibunya setiap hari Kamis.
Ibu mertua tersangka mengaku pernah tiga hari disandera tanpa makan hanya minum.
"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," jelas N.
Menurut keterangan N, pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku terhadap ibu mertua di setiap hari Kamis tanpa alasan yang jelas.
N mengaku berencana membuat laporan polisi terhadap tersangka.
Pelaku kesehariannya bekerja sebagai manusia silver di daerah Kartasura dan sempat dibui karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Magelang pada tahun 2020.
Kini pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas AKBP Wahyu.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |