Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Pengiriman amicus curiae dilakukan sebagai bentuk upaya meringankan hukuman Bharada E yang kini sebagai justice collaborator.
"Ini kami dari ICJR, Institute for Criminal Justice Reform, ada teman-teman dari Pilnet Public Interest Lawyer Network dan dari temen-temen Elsam," kata Erasmus Napitupulu di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Selama ini fokus pada reformasi peradilan pidana dan utamanya perlindungan justice collaborator dalam perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.
"Maksud kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang sekarang sedang berjalan."
"Bagaimana kemudian Bharada E salah satu terdakwa dalam kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus ataupun perlindungan yang selama ini berjalan secara proses di ruang sidang," sambungnya.
Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E dinilai tidak konsisten.
"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai dominus, sebagai pengendali utama perkara persidangan kami mendukung penuh peran kejaksaan," kata Erasmus.
Dengan begitu, ia meminta agar hukuman Bharada E nantinya bisa lebih ringan, apalagi statusnya yang menjadi justice collaborator.
"Untuk itu, kami meminta sebetulnya jaksa untuk lebih konsisten ketika Bharada E, sudah disampaikan jaksa juga alasan peringannya adalah sebagai justice collaborator, maka berdasarkan UU Perlindungan saksi dan korban disampaikan harusnya, reward-nya adalah putusan paling ringan di antara pelaku lain," terang Erasmus.
Lebih lanjut, meski masih dalam proses tuntutan, Erasmus berharap agar saat putusan nanti, hakim dapat mengambil keputusan dengan hukuman paling ringan sebagai reward justice collaborator.
"Meskipun ini masih tuntutan, kami meminta hakim memberikan pesan, nanti dalam putusan hakim bisa mengambil putusan kepada Bharada E seadil-adilnya atas perannya sebagai juctice collaborator, yaitu secara UU memberikan putusan reward, putusan paling ringan di antara terdakwa lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |