Menurutnya surat pernyataan yang digugat oleh Ryszard Bleszynski sebenarnya bisa dibatalkan terlebih ketika dibuat dalam keadaan tertekan.
"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu. pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," katanya.
Djohansyah seolah mengatakan saat membuat surat pernyataan tersebut, Tamara Bleszynski dalam keadaan tekanan lantaran sang ayah baru meninggal dunia.
"Kita lihat mengenai pernyataan, pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November belum 40 hari," katanya.
"Jadi itu masih dalam tekanan Ayah yang baru meninggal," imbuhnya.
Djohansyah juga menegaskan bahwa saat surat pernyataan tersebut Tamara masih berusia belia.
Di saat itu juga, Tamara Bleszynski diminta untuk membayar utang mendiang sang ayah.
"Jadi bagaimana, kenapa, abang paling tua yang masih hidup meminta Adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah hutang-hutang bapaknya di rumah sakit. kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima," tutup Djohansyah.
Seperti diketahui sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan 3 orang pengelola hotel warisan dari sang ayah.
Enggan membeberkan identitas yang dilaporkan, tak diketahui secara pasti apakah pihak yang dilaporkan Tamara Bleszynski pada 6 Desember 2021 lalu berkaitan dengan Ryszard Bleszynski yang kini menggugatnya.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |