Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Kompak Jalani Hobi Ini, sang Artis Singgung Soal Sunnah Rasul!
"Ya bersyukur karena memang benar-benar materi yang utama. Jadi dari klien kami berterimakasih kepada pihak penyidik karena sudah melakukan proses ini dengan cepat," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Sekadar informasi, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |