Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Rizky Billar melaporkan haters yang diduga melakukan pengancaman terhadapnya melalui media sosial.
Pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa perkataan yang dituliskan haters tersebut di media sosial sudah tidak bisa diterima.
"Klien kami merasa ini sudah tidak bisa diterima," ujar pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Lagipula, Rizky Billar mendapat dukungan keluarga untuk melaporkan haters tersebut.
"Didukung keluarga, karena bagaimanapun klien kami memiliki hak hukum," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Perihal permintaan maaf, Sadrakh Seskoadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Rizky Billar belum membuka pintu damai dan tetap terus memproses laporan.
"Salah satunya kita belum bisa sampaikan, kita belum dapatkan informasi apa akan buka pintu damai atau apakah akan berlanjut terus," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Seperti yang diketahui, haters yang dilaporkan Rizky Billar saat ini tengah diinvestigasi oleh pihak kepolsiian.
Rizky Billar sendiri telah mengetahui bahwa laporannya menunjukkan titik terang.
"Sudah, klien kami sudah mengetahui," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Lebih lanjut, Sadrakh Seskoadi mengungkapkan bahwa Rizky Billar bersyukur mendengar laporannya memperlihatkan kemajuan.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Kompak Jalani Hobi Ini, sang Artis Singgung Soal Sunnah Rasul!
"Ya bersyukur karena memang benar-benar materi yang utama. Jadi dari klien kami berterimakasih kepada pihak penyidik karena sudah melakukan proses ini dengan cepat," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Sekadar informasi, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |