"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Keluarga Ferry Irawan Bolak Balik Lakukan Konferensi Pers, Hotman Paris: Maksudnya apa Lho?
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," jelas Hotman Paris.
Dilansir Kompas.com, kejadian itu bermula saat orang tua korban, Suparman membawa anaknya ke rumah sakit Muhammadiyah Palembang pada Jumat (03/02/2023).
Suparman membawa anaknya karena mengalami demam tinggi.
AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan
Saat dirawat, selang infus AR menjadi mampet sehingga istri dari Suparman pun memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.
“Perawatan itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, pada Sabtu (4/2/2023).
Pihak rumah sakit menurutnya telah menemui mereka dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian oknum perawat itu.
(*)
Source | : | Instagram,KOMPAS.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |