Baca Juga: Doa Hari Pertama Puasa Ramadan 2023, Bisa Menghapus Dosa-dosa dan Dapat Pahala Berlimpah
Penjelasan serupa juga diutarakan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.
Pihaknya menjelaskan bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qodho Ramadhan sah dan diperbolehkan.
"Meng-qodha puasa Ramadhan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa."
"Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadhannya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu-waktu puasa sunnah seperti puasa Senin dan Kamis.
"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,nu.or.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |