Mereka melakukan persetubuhan, setelah sebelumnya remaja itu dimintanya menonton film dewasa.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (8/2/2023).
Remaja yang menjadi korban itu, satu orang berusia 12 tahun, dan satu lagi berumur 14 tahun.
Diungkapkan Kombes Andri, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, NT dilaporkan oleh belasan orang anak yang didampingi orang tua, dalam kasus pelecehan seksual.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, kemudian menangkap NT di rumah orang tuanya, di Penyengat Rendah, Kota Jambi.
Dia ditetapkan tersangka pelecehan. Sebelumnya NT juga membuat laporan ke Polresta Jambi, mengaku korban pemerkosaan sejumlah anak remaja.
Suami NT, AF, mengungkapkan bahwa istrinya itu memang memiliki perilaku menyimpang.
Kepada polisi dia menjelaskan, istrinya sosok yang nekat, dan hasratnya harus selalu dituruti.
Bila tidak dilayani di ranjang, NT mengancam suaminya akan siksa anak mereka yang masih berusia 10 bulan.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | TribunJambi |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |