"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," ujarnya.
Ketut menjelaskan Johnny G Plate akan menghadiri rapat kerja pada 13 Februari 2023, sehingga dirinya akan hadir keesokan harinya.
"Artinya beliau akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi beliau hari ini tidak jadi diperiksa," ucapnya.
Nantinya tim penyidik dari Kejagung akan kembali melayangkan surat pemanggilan Plate sebagai saksi sesuai tanggal yang disampaikan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Ada 5 Tersangka
Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain Kejagung bisa saja membuka peluang menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |