Grid.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate akan diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi atas kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Diketahui, ada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Di mana ditujukan untuk peenyediaan akses layanan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Adanya dugaan kasus korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun bahkan dapat bertambah.
Lantas apa alasan Menkominfo Johnny G Plate tak penuhi pangggilan Kejagung hari ini?
Adanya hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan Johnny saat ini berada di Medan, Sumatra Utara.
Johnny sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
"Pada hari ini, beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ujar Ketut, Kamis.
Pemanggilan ulang pun akan dilakukan oleh Kejagung RI.
Ketut menjelaskan Johhny G Plate akan hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa,14 Februari 2023.
"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," ujarnya.
Ketut menjelaskan Johnny G Plate akan menghadiri rapat kerja pada 13 Februari 2023, sehingga dirinya akan hadir keesokan harinya.
"Artinya beliau akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi beliau hari ini tidak jadi diperiksa," ucapnya.
Nantinya tim penyidik dari Kejagung akan kembali melayangkan surat pemanggilan Plate sebagai saksi sesuai tanggal yang disampaikan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Ada 5 Tersangka
Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain Kejagung bisa saja membuka peluang menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
Serta, lanjut Ketut, melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi, Sedang Dampingi Presiden Jokowi
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |