Grid.ID - Gelagat aneh pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang dengan kloset terungkap.
Pasalnya, pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang dengan kloset sempat temui ayah korban.
Pelaku juga sempat meminta kepada ayah korban agar hubungannya dengan anaknya dapat kembali bersatu.
Korban pembunuhan tersebut adalah Elisa Siti Mulyani(22) yang dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka (21).
Elisa Siti Mulyani ditemukan meninggal dunia di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.
Riko membunuh Elisa dengan closet duduk bekas yang berada di lokasi kejadian.
Wanita kelahiran 27 Maret 2000 itu merupakan anak bungsu dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana.
Sedangkan menurut Tubagus Hadi, pelaku merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, korban dibunuh lantaran pelaku sakit hati.
Riko sakit hati lantaran mengira Elisa sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya.
Elisa dibunuh dengan cara dicekik dari belakang setelah terlibat adu mulut.
Tak sampai di situ saja, pelaku lalu menyeret korban ke semak-semak sejauh 2 meter hingga lemas.
"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkap AKP Shilton, dikutip Grid.ID dari laman Surya.co.id, pada Senin (13/1/2023).
Namun keluarga korban mengungkap adanya kejanggalan dengan alur peristiwa yang dipaparkan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago.
Razid mengatakan pelaku sempat mendatangi ayah korban pada pagi hari sebelum kejadian untuk dimediasi agar bisa kembali balikan.
"Bapak korban mengatakan akan bertanya dulu pada Elisa kaitan masalah itu (Balikan-red)," kata Razid saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (10/2/2023).
Pada siang hari, Elisa berangkat kerja ke kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Pandeglang, pukul 14.00 WIB dan pelaku mencoba menghubungi korban tapi tak direspon.
Pelaku diduga menunggu Elisa pulang kerja pukul 22.00 WIB sembari merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku tahu jam pulang kerja korban, karena saat pacaran dia pernah menjemput korban," jelas Razid.
Dugaan adanya motif kesengajaan dalam pembunuhan tersebut muncul lantaran apabila pelaku berniat untuk balikan maka tidak akan mengajak korban ke Stadion badak.
Lebih lagi lokasi pembunuhan tersebut hanya berjarak 800 meter dari rumah korban.
"Kalau pelaku niat baik, langsung datang ke rumah Elisa pada waktu korban hendak pulang," ungkapnya.
"Apalagi pagi nya pelaku sudah minta tolong bapak korban untuk memfasilitasi abalikan," tambahnya.
Oleh karenanya, Razid membantah keterangan pelaku yang mengaku tanpa sengaja berpapasan dengan korban.
"Kami membantah kalau korban berpapasan dengan Elisa setelah pulang nyetrum ikan. Karena kami menduga ini sudah direncanakan," pungkasnya.
Kini Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal berlapis.
Ia dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," ujar AKP Shilton.
(*)
Source | : | Surya.co.id,TribunBanten.com |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |