Fidyah wajib diberikan kepada mereka pada fakir atau miskin. Fidyah dilarang diberikan kepada kategori yang berhak mendapatkan zakat.
Alokasi fidyah berbeda dengan zakat arena dalam QS: Al Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa fidyah hanya diberikan kepada orang miskin.
“fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).
Jumlah fidyah yang telah ditentukan di atas juga hanya diperbolekan untuk diberikan kepada 1 orang miskin.
Baca Juga: Dapat Pahala Berlipat Ganda Saat Ramadan 2023, Ini Tata Cara dan Urutan Bersedekah Rasulullah SAW
(*)
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |