Selain itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo turut menjalani sidang vonis di waktu yang bersamaan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam dua kasus oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Putri dituntut dengan hukuman yang lebih ringan. Jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan kurungan penjara selama delapan tahun.
Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J. Namun ditolak.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kejanggalan Soal Penganiayaan Putri Candrawathi di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Gajinya Tembus Rp200 Juta, Lucky Hakim Bongkar Alasannya Mundur Jadi Wakil Bupati, Ngaku Ogah Makan Gaji Buta: Saya Nganggur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |