Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sebut Suami Putri Candrawathi Bisa Beli Hukum!
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan Hakim Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia |