Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J bakal digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya soal vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pasalnya, Bharada E dianggap sebagai orang yang berjasa membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap bahwa vonis hakim terhadap Bharada E akan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Mantan ketua Mahkamah Kontitusi itu menyinggung peran Bharada E sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan), karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud MD dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan.
Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.
Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesungguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |