"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3."
"Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.
Namun, pada akhirnya Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.
"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak."
"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number," kata Mahfud.
"Kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," imbuhnya.
Terkait sidang pembacaan vonis yang akan dihadapi Bharada E, ibunda Brigadir J, yaitu Rosti Simanjutak juga menyampaikan harapannya.
Ia memilih menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.
"Semoga nanti vonis buat Bharada E biarlah nanti proses hukum daripada hakim yang memutuskan," ujar Rosti Simanjuntak dilansir dari akun Instagram @insta_julid, Selasa (14/2/2023).
Rosti lebih bersikap lunak kepada Bharada E lantaran pria yang sudah menembak putranya itu telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Pidana Ingatkan Masih Ada Peluang Banding: Bisa Lebih Ringan
"Karena dia sudah memohon dan bersujud di hadapan kami," katanya.
"Nanti kami serahkan kepada Pak Hakim memberikan proses hukum," lanjut Rosti.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |