Putusan ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa terhadap Kuat Ma'ruf, yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang vonis hukuman.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |