Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim pun menyebutkan hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf selama kasus bergulir.
Salah satu unsur yang memberatkan Kuat Ma'ruf yaitu dirinya dinilai tidak sopan di persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dinilai seolah-olah tak mengetahui perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terdakwa justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan terhadap setiap persidangan," lanjut Hakim.
Selain itu, terdapat satu unsur yang meringankan Kuat Ma'ruf, yaitu masih memiliki tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutup Hakim.
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam penghilangan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Putusan ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa terhadap Kuat Ma'ruf, yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang vonis hukuman.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |