Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.
Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (14/2/2023), ternyata jendral yang memperoleh hukuman mati tak hanya Ferdy Sambo saja.
Sosok jendral di era Soeharto juga mendapat vonis hukuman mati.
Sosok jendral ini adalah Jendal Polisi Raden Soegeng Soetarto.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |