Soegeng Soetarto adalah anggota milis Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia).
Ia juga merupakan ketua Partai Buurh Kutoarjo dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Sepak terjang Soetarto semasa hidup juga terkuak, ia merupakan loyalis Soekarno serta pernah memimpin kepolisian Semarand dan menjadi wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Nasib Soetarto kemudian berubah saat peristiwa G30S PKI berakhir dan ia ditangkap pada 1966.
Soetarto menjalai persidangan di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973 dengan saksi bernama Soebandrio.
Kesaksian Soebandrio pun menyudutkan posisi Soetarto.
Soetarto kemudian dijatuhi hukuman karena dinilia memberi kesempatan pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Vonid pidana mati pun diberikan ke Sotarto.
Namun, nasib baik masih berpihak kepada mantan jendral ini, hukuman Soetarto belakangan diubah menbjadi penjara seumur hidup.
Soetarto kemudian menjalani kurungan bersama dengan Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri para terdakwa ini pun mengajukan grasi ke presiden.
Soeharto kemudian memberikan grasi pada 1995 sehingga Soetarto, Soebandrio, dan Omar Dani dibebaskan pada tahun yang sama.
(*)
Lagi Hamil, Kiky Saputri Ngaku Ngebet Pengen Berhubungan Suami Istri, Khairi Auto Beri Respon Begini
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |