Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan.
"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."
"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ, Kuat Ma'ruf juga merasa tak terima dengan pernyataan hakim yang menyebutnya tidak bersikap sopan selama persidangan.
Apalagi hakim menjadikannya sebagai salah satu alasan untuk menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Kuat Ma'ruf.
Bahkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa tudingan hakim itu mengada-ada.
"Ada hal satu yang mengada2, seolah2 klien kami tidak sopan dalam persidangan."
"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," ujar Irwan dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa, dia itu ikuti semua sehingga ini hal yang sederhana saja,"
"Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.
(*)
5 Arti Mimpi Pakai Baju Hijau Bukan Pertanda Buruk, Ada Keberuntungan sampai Peningkatan Spiritualitas
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |