Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), hari ini giliran Kuat Ma'ruf yang kebagian jatah sidang.
Hadir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Kuat Ma'ruf secara sah terbukti terlibat dalam tragedi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Vonis ini lebih berat lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendapat vonis yang berat, Kuat Ma'ruf pun merasa kecewa.
Pasalnya, Kuat Ma'ruf mengaku bahwa dirinya tak tahu menahu soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."
"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkap Irwan.
Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan.
"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."
"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ, Kuat Ma'ruf juga merasa tak terima dengan pernyataan hakim yang menyebutnya tidak bersikap sopan selama persidangan.
Apalagi hakim menjadikannya sebagai salah satu alasan untuk menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Kuat Ma'ruf.
Bahkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa tudingan hakim itu mengada-ada.
"Ada hal satu yang mengada2, seolah2 klien kami tidak sopan dalam persidangan."
"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," ujar Irwan dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa, dia itu ikuti semua sehingga ini hal yang sederhana saja,"
"Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.
(*)
5 Arti Mimpi Pakai Baju Hijau Bukan Pertanda Buruk, Ada Keberuntungan sampai Peningkatan Spiritualitas
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |