2. Tak Mencegah Tindakan Pembunuhan
Menurut hakim, tenggang waktu yang ada harusnya bisa digunakan oleh Kuat Marufa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Namun hal tersebut tak dilakukan oleh terdakwa.
Malahan terdakwa dipandang justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Tenggang waktu yang ada harusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, tapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa."
"Justru terdakwa melakukan sebagaimana dijelaskan di atas untuk mendukung dan merealisasikan rencana tersebut," kata hakim.
"Sehingga keadaan demikian menunjukkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang," lanjutnya.
3. Kuat Maruf Tahu Rencana Pembunuhan
Majelis Hakim juga menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |