“Yang mau saya katakan, dalam vonis ini memang kami keluarga telah mempercayai hakim majelis yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah memberikan Richard Eliezer yaitu vonis setahun enam bulan,” kata Rosti.
“Biar almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.
Ferdy Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis hukuman 25 tahun penjara, serta Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |