Rynecke juga tak lupa berterma kasih kepada orang tua Brigadir J yang ikhlas memaafkan kesalahan sang putra.
"Berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," ujar Rynecke.
Para pendukung Richard juga mendapatkan ucapan terima kasih secara khusus dari Rynecke.
Ia merasa sangat bersyukur karena sang putra selalu didukung dan didoakan tanpa kenal waktu.
"Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah memang benar-benar semua karena doa, doa kami sebagai orangtua dan juga doa dari pendukung."
"Banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad, siang dan malam," kata Rynecke.
Adapun Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J, jauh dari tuntutan JPU yakni 20 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso
(*)
Source | : | Youtube kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |