3. Di masjid
Masjid menjadi tempat yang disyaratkan oleh mazhab syafi’i. Dengan demikian, itikaf pada selain masjid menurut mazhab syafi’i tidak sah (sebagian ulama membolehkan itikaf pada selain masjid).
Masjid sebagai tempat itikaf didasarkan pada hadits riwayat Bukhari, Muslim, ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.
4. Orang yang beritikaf
Orang yang beritikaf harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar.
Dengan demikian itikaf orang kafir, itikaf orang gangguan kejiawaan, dan itikaf orang yang berhadats besar tidak sah.
Hukum Itikaf:
قوله والاعتكاف سنة مؤكدة وهي (مستحبة) أي مطلوبة في كل وقت في رمضان وغيره بالإجماع
Artinya, “Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).
Ulama dari mazhab syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa itikaf adalah ibadah yang sunnah dilakukan umat muslim.
Namun ini bisa menjadi wajib apabila telah dinazarkan.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpandangan bahwa Rasulullah SAW melakukan ibadah itikaf dan membiasakan itikaf sebagai bentuk taqarub kepada Allah yang dilanjutkan oleh para istri setelah baginda Nabi meninggal dunia.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |