Lapoan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Jelang memasuki bulan Ramadan 2023, ada baiknya bagi umat muslim untuk mengetahui rukun serta hukum melakukan itikaf.
Tersisa 1 bulan jelang memasuki bulan Ramadan 2023. Itikaf adalah salah satu ibadah berdiam diri di masjid, yang umumnya dilakukan umat muslim untuk meraih malam Lailatul Qadar.
Berikut hukum serta rukun yang harus diketahui sebelum melakukan ibadah Itikaf di bulan Ramadan 2023 nanti.
Rukun Itikaf:
قوله (وَلَهُ) أَيْ الِاعْتِكَافِ (شَرْطَانِ) أَيْ رُكْنَانِ فَمُرَادُهُ بِالشَّرْطِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ بَلْ أَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ كَمَا سَتَعْرِفُهُ
Artinya, “Itikaf memiliki dua syarat, maksudnya dua rukun. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada. Bahkan itikaf itu memiliki empat rukun sebagaimana kau akan mengenalnya,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).
Adapun rukun itikaf yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Niat
Seseorang yang hendak melakukan itikaf harus berniat di dalam hati bahwa ia akan melaksanakan itikaf dengan serius.
2. Berdiam/mukim
Seseorang harus bermukim atau “berdiam” di tempat itikaf dengan tenang sambil melaksanakan ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, menghapal surat, mendengarkan kajian atau bermuhasabah diri.
3. Di masjid
Masjid menjadi tempat yang disyaratkan oleh mazhab syafi’i. Dengan demikian, itikaf pada selain masjid menurut mazhab syafi’i tidak sah (sebagian ulama membolehkan itikaf pada selain masjid).
Masjid sebagai tempat itikaf didasarkan pada hadits riwayat Bukhari, Muslim, ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.
4. Orang yang beritikaf
Orang yang beritikaf harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar.
Dengan demikian itikaf orang kafir, itikaf orang gangguan kejiawaan, dan itikaf orang yang berhadats besar tidak sah.
Hukum Itikaf:
قوله والاعتكاف سنة مؤكدة وهي (مستحبة) أي مطلوبة في كل وقت في رمضان وغيره بالإجماع
Artinya, “Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).
Ulama dari mazhab syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa itikaf adalah ibadah yang sunnah dilakukan umat muslim.
Namun ini bisa menjadi wajib apabila telah dinazarkan.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpandangan bahwa Rasulullah SAW melakukan ibadah itikaf dan membiasakan itikaf sebagai bentuk taqarub kepada Allah yang dilanjutkan oleh para istri setelah baginda Nabi meninggal dunia.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |