"Jadi kita menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana proses (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," kata Ketut menambahkan.
Vonis mati yang ditimpakan kepada Ferdy Sambo memang menuai beragam komentar publik.
Sementara itu, vonis hukuman mati disebut masih bisa berkurang apabila dirinya belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa aturan hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun vonis mati yang ditetapkan dianggap sudah tepat oleh Mahfud MD.
Hal tersebut berkaitan dengan ancaman maksimal Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.
"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Barang-barang Alm. Brigadir J yang Belum Dikembalikan Ferdy Sambo dkk ke Ahli Waris
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews.co.id |
Penulis | : | Puspita Rahayu |
Editor | : | Ayu Wulansari K |